After Second Journey Bali Island, I spend my las vacation in Bromo Mountain Pasuruan Regency, east java Indonesia. I go to go Bromo Mountain together with my friend from Jeneponto, South Sulawesi. he is nama Mr. Amirudin.
I went to Bromo Mountain friday night, exactly ten o'clock pm. we leave pare kediri east java, take a minibus trip. Maybe five hours from Pare to go to Bromo tourism area. Thirten person follow to trip Bromo Mountain from Mahesa and another course in Pare. Althought me and Mr. Amir are not from Mahesa members.
In Bromo Mountain I saw Beautiful scenery as like sun rise, volcano Bromo Mountain and then fresh three.
I met foreigner from australia, nederland, portugal and england, especiality foreigner from nederland, because we are taken compersation about own experience and taken discussion.
every of them told his own idea. finally we take a picture together with Bromo Mountain backround. In bromo Mountain i would rather take a picture with beautiful girl from england. My friend wourd rather than i take picture with beautiful foreigner so that we enjoyed the trip vacation.
bromo, 24/07/2010
Senin, 26 Juli 2010
Sabtu, 24 Juli 2010
Sudah Dua Pekan di Pare
Belajar Bahasa Inggris di Pare, Kediri. Menyenangkan. Bertemu lintas kultur di Indonesia, salah satunya adalah seorang guru dari Jeneponto, Sulawesi Selatan. Beliau adalah Mr. Amir usianya sangat muda, namun semangatnya patut dijadikan contoh bagi kita semua, generasi muda.
Saya sudah dua pekan di Pare, Kediri. Mulai belajar pada tanggal 12 Juli lalu, dan kini sudah dua pekan di Pare. Pengetahuan tentang bahsa inggris terus bertambah, apalagi dengan program 24 hours english area di camp kami.
Tidak hanya di Pare, saya belajar praktis untuk berkomunikasi dengan penutur asli orang bule, di bali dan di gunung Bromo, tempat itu dipilih karena banyak dikunjungi tourism. Dari pada dulu sebelum ke Pare, saya mengalami perkembangan dalam berbahasa, itu di akui oleh Mr. Hendra guru bahsa Inggris saya yang berasal dari Lombok NTB.
Mr. Amir, menuturkan bahwa belajar di Pare itu karena memperoleh ruh belajar, intinya belajar karena dorongan untuk menjadi bisa berbahasa Inggris degan baik. "Semua orang yang datang ke Pare memiliki tujuan yang sama sehingga semuanya berkomitmen untuk menjadi orang pintar dalam berbahasa Inggris, " ungkapnya dalam perbincangan dengan saya.
Ini salah satu hasil belajar di pare :
- How are you ?
* I am Fine, Thanks !
- What do you study in Pare ?
* I study english.
- Can you tell me about the condition in Pare ?
* Pare is small village in Kediri east java. but has big effect for student, special for people like education.
Saya sudah dua pekan di Pare, Kediri. Mulai belajar pada tanggal 12 Juli lalu, dan kini sudah dua pekan di Pare. Pengetahuan tentang bahsa inggris terus bertambah, apalagi dengan program 24 hours english area di camp kami.
Tidak hanya di Pare, saya belajar praktis untuk berkomunikasi dengan penutur asli orang bule, di bali dan di gunung Bromo, tempat itu dipilih karena banyak dikunjungi tourism. Dari pada dulu sebelum ke Pare, saya mengalami perkembangan dalam berbahasa, itu di akui oleh Mr. Hendra guru bahsa Inggris saya yang berasal dari Lombok NTB.
Mr. Amir, menuturkan bahwa belajar di Pare itu karena memperoleh ruh belajar, intinya belajar karena dorongan untuk menjadi bisa berbahasa Inggris degan baik. "Semua orang yang datang ke Pare memiliki tujuan yang sama sehingga semuanya berkomitmen untuk menjadi orang pintar dalam berbahasa Inggris, " ungkapnya dalam perbincangan dengan saya.
Ini salah satu hasil belajar di pare :
- How are you ?
* I am Fine, Thanks !
- What do you study in Pare ?
* I study english.
- Can you tell me about the condition in Pare ?
* Pare is small village in Kediri east java. but has big effect for student, special for people like education.
Kamis, 06 Mei 2010
Sabtu, 17 April 2010
Film Pareh Bandung, 1934
Film ini disutradarai Mannus Franken dan Robert Balink, dua orang Belanda, Dokumentaris kebudayaan Hindia Belanda. Eksotisme dunia Timur menjadi fokus Film "seni" ini. Berawal dari Mitologi dan cerita daerah Preanger (Priangan Tempo Dulu, Petani, Nelayan, dan Gadis-gadis cantik yang kental dengan budaya Sunda.****
Jumat, 16 April 2010
TIGA FASE DEMOKRASI DI INDONESIA
Transition Toward democracy : a model, Source : Based on Dankwart Rustow. “Transitions to Democracy,” (1990)
Model Transition Toward Democracy, dimana suatu negra memiliki satu kondisi backround - persatuan nasional - yang harus dimiliki. Untuk dan melakukan transisi menuju demokrasi. Di mana mayoritas warga negara harus "tidak ada keraguan atau mental yang sebagai komunitas politik milik mereka" (Rustow 1970:350).
Sebelum menuju proses transisi Persatuan nasional harus diutamakan. Dari berbagai kelompok, etnis yang ada di sebuah Negara. Pertanyaan-pertanyaan tentang Negara demokratis, yang harus diselesaikan sebelum nantinya memasuki era transisi ke arah demokrasi yang layak.
Fase persiapan yang pertama dan terutama berisi apa yang disebut Rustow berkepanjangan dan tidak meyakinkan strungle politik. Individu, kelompok, dan kelas penguasa nondemocratic yang menantang. Demokrasi mungkin bukan tujuan utama mereka, melainkan dapat menjadi sarana untuk mengakhiri lain atau produk sampingan dari kekuatan ujung lain, seperti masyarakat yang lebih setara dengan distribusi kekayaan yang lebih baik.
Komposisi dari kelompok-kelompok di balik tantangan untuk penguasa bervariasi dari satu negara ke negara lain dan lebih dari periode waktu. Fase keputusan berisi keputusan yang disengaja pada bagian dari pemimpin politik untuk melembagakan beberapa aspek penting prosedur demokratis "(Rustow 1970: 355).
Di Indonesia Fase demokratisasi yang dimulai sejak era 1998, Orde Reformasi mulai dikibarkan setelah 32 tahun Indonesia berada dalam rezim orde baru, yang otoriter. Dalam Tulisan Gerakan Kiri dan Demokratisasi di Indonesia, Rita Olivia Tambunan menyebutnya Proses Demokrasi Prosedural, Gerakan demokrasi di Indonesia pasca 1998 mengalami pasang surut.
Pertengahan tahun 1998,ketika gerakan mahasiswa mempelopori lahirnya gerakan reformasi dengan menurunkan Soeharto, seolah ada ‘darah’ baru untuk merevitalisasi konsep-konsep demokrasi yang pernahmenjadi barang haram pada masa rejim diktator Orde Baru. Pasca tahun 1998, para aktor prodemokrasi–secara sendiri maupun bersama– lebih memiliki peluang untuk melakukan berbagai aktivitas memajukan gerakan demokrasi di Indonesia. Ini adalah sebuah ‘kemewahan’ yang tersedia setelah lebih dari 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru, para aktor pro-demokrasi mengalami berbagai ancaman –fisik maupun psikis– untuk berkegiatan.
Fase pertama era Demokratisasi di Di Indonesia di mulai. Rakyat sudah jenuh dengan gaya kepemimpinan otoriter, orde baru. Kesepakatan rakyat dilakukan dengan kekuatan aksi massa yang besar di setiap kota besar, dengan aksi demontrasi besar-besaran yang tergabung dari berbagai macam aliansi, rakyat. Seperti Petani, Pelayan, Buruh Pabrik, Profesional, Pengusaha, mahasiswa dan akademisi. Puncaknya desakan kepada DPR dan MPR dengan cara menduduki gedung yang terhormat itu. 12 tahun sudah reformasi dilakukan, nampaknya Indonesia masih harus belajar berdemokrasi dan mengembangkannya karena tujuan reformasi belum selesai.
Georg Sorensen dalam tulisan Democracy and Democractization, dalam Handbook of Politics State and Society in Global Perspective, menuliskan. Transisi ini disebut sebagai “gelombang ketiga” ekspansi kea rah demokratis (Samuel Hulington 1991) ; gelombang awal di mulai abad kesembilanbelas, awal abad keduapuluh dan setelah Perang Dunia II. Meeka membawa optimism liberal besar , termasuk klaim bahwa manusia telah mencapai “Akhir Sejarah” (Fukuyama 1989).
Saat itu tidak ada lagi ideologi yang signifikan rezim demokrasi liberal tidak ada saingan lagi. Para ahli berspekulasi bahwa gelombang ketiga demokratisasi telah berakhir (Diamond 1996); mereka ada benarnya. Di beberapa Negara, telah ada berbalik kea rah kekuasaan otoriter. Selain itu sebagian dari Negara-negara transisi yang belum demokrasi penush, dalam fase pembukaan demokrasi atau ketika teleh memasuki situasi demokratis “berhenti”. Secara tidak langsung transisi dari otoritarianisme.
Anis Bawesdan,dalam tulisannya di Artikelnya di Harian Umum Kompas, menjelaskan bahwa Demokratisasi di Indonesia berjalan dengan relatif baik. Dalam waktu 10 tahun terjadi transformasi besar-besaran di sebuah bangsa dengan penduduk 240 juta dan membentang ribuan kilometer di khatulistiwa. Transformasi dari politik otoriter ke demokratis dan dari pemerintahan sentralistis ke desentralistis merupakan prestasi yang mencengangkan dunia.
Proses transformasi ini berjalan jauh dari sempurna dan terencana. Ada deretan masalah yang masih harus diselesaikan. Akan tetapi, harus diakui, hanya sedikit bangsa yang memiliki stamina untuk menjalankan transformasi serumit ini. Dalam situasi seperti ini diperlukan kesadaran kolektif untuk berpikir dan mengelola perubahan dalam perspektif jangka panjang.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara. Istilah ini berasal dari dua kata Yunani. Demo (orang) dan Kartos (Pemerintahan). Ini kedengarannya sederhana, tetapi tidak, karena hal itu menimbulkan banyak pertanyaan sulit (Held, 2006), misalnya : Orang-orang ? Masyarakat macam apa yang harus tunduk kepada aturan demokratis ? Tradisi liberal yang dominan mengandung ketegangan dalam refleksi pertanyaan ini yaitu menyagkut liberalism, tidak hanya dasar-dasar demokras kekuasan Negara, tetapi juga menetapkan batas-batas tajam kekuasan Negara.
Negara Liberal perjuangannya untuk membagai pola kekuasaan dan penciptaan hubungan sosial masyarakat sipil, termasuk usaha pihak swasta, lembaga-lembaga kemasyarakatan, keluaraga, dan kehidupan pribadi, bisa berkembagng tanpa campur tangan Negara. Elemn pentung dalam hal ini adalah dukungan dari ekonomi pasar berdasarkan rasa hormat terhadap hak milik pribadi.
Tradisi yang menjadi liberal demokrasi (dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Negara atas masyarakat sipil) dan kebijakan demokratis (bertujuan untuk menciptakan struktur yang aman dan terstruktur dan popular bagi pemegang mandate kekuasaan Negara).
Beberapa kaum liberal awal sudah keberatan tentang demokrasi, takut bahwa hal itu akan menghalangi pembentukan masyarakat liberal (Therbon 1977). Perkembangan pemikiran demokrasi liberal berkembang menuju kompleks pengaturan hubungan (antara unsure-unsur teori ini. Dalam perdebatan mengenai hubungan antara kapitalisme dan demokrasi, tradisi liberalis hanya menyatakan bahwa system kapitalis dapat memberikan dasar yang diperlukan bagi kebebasan dan demokrasi.
Menurut Coen Pontoh, dikutip Rita Olivia Tambunan, Model transisi demokrasi, Indonesia saat ini adalah sebuah model yang berlaku di mana-mana di dunia yaitu modernization via internationalitation. Model transisi demokrasi ini memang lebih mengutamakan demokratisasi prosedural dan pro-pasar bebas; memperalat masyarakat sipil untuk terus mengingatkan bahwa peran Negara hanyalah pada persoalan politik dan tidak boleh mengintervensi ruang ekonomi yang harus diserahkan pada pasar.
Coen Pontoh menyatakan bahwa gerakan pro-demokrasi di Indonesia harus melawan perkembangan ini dengan melakukan demokratisasi yang menentang berlakunya neo-liberalisme (democratisation against neo-liberalism). Belajar dari pengalaman demokrasi di Rusia, Coen menyatakan tidak ada bukti faktual bahwa pemberlakuan nasionalisme ekonomi menyebabkan kebangkrutan ekonomi suatu negara, justru pemberlakuan neo-liberalismelah yang menyebabkan kebangkrutan ekonomi negara.
Satu-satunya kekuatan yang bisa menahan lajur neo-liberalisme adalah Negara. Dengan memberlakukan nasionalisme ekonomi, negara akan mampu berbicara lebih tentang peningkatan anggaran untuk kepentingan publik (kesehatan, pendidikan, subsidi kebutuhan pokok). Gagasan nasionalisme ekonomi adalah gagasan yang harus dikerjakan di dua arah secara bersamaan: demokratisasi dari bawah dan transformasi dari atas (democratisationfrom below and transformation from above). “Tidak boleh memberikan cek kosong kepada Pemerintah begitu saja.” Artinya rakyat harus memiliki ruang bebas untuk ikut menentukan arah kebijakan politik.
Hsail Riset DEMOS, yang dilakukan di 29 Propinsi terdapat 10 besar terbaik kinerja perbaikan kualitas dan istitusi demokrasi, di antaranya adalah di urutan pertama, kebebasan berbicara, berserikat, dan berorganisasi mencapai 18,6 persen. Di urutan kedua, Jaminan bagi Pers, seniman dan akademisi untuk bebas tanpa ancaman dan intimidasi menyuarakan kritik terhadap pemerintah/pihak-pihak yang berpengaruh 14,6 persen.
Di urutan ketiga Kebebasan membentuk partai, merekrut anggota, dan mengkampanyekan calon-calon untuk menduduki kekuasaan pemerintah 11,0 persen. Urutan keeempat, Partisipasi warga Negara dalam organisasi-organisasi independent, kelompok-kelompok kewargaan, gerakan sosial, dan serikat buruh 10,5 persen. Di urutan kelima Kebebasan beragama, menggunakan bahasa, dan melestarikan kebudayaan 8,5 persen. Urutan keenam Kebebasan untuk mendirikan serikat buruh 5,4 persen.
Urutan ketujuh Akses yang luas kepada media, unit kebudayaan, dan universitas untuk mendapatkan persfektip yang berbeda 5,0 persen. Di urutan ke-delapan Kesetaraan dan emansipasi jender 4,3 persen. Di urutan kesembilan, Transparansi, akuntabilitas, dan demokratis tidaknya organisasi-organisasi masyarakat sipil 3,4 persen, dan urutan kesepuluh adalah penyelenggaraan pemilu yang bebas dan jujur serta mekanisme pemilihan transparan 3,0 persen.
Catatan ; Pada riset putaran pertama ini, DEMOS mengidentifikasi 35 jenis hak dan institusi yang dianggap penting untuk memajukan tujuan-tujuan demokrasi, yaitu kontrol rakyat atas masalah-masalah publik atas dasar persamaan kedudukan politik. Ke-35 hak dan institusi demokrasi yang dapat digolongkan dalam 3 kategori besar yaitu :
(1) Kewarganegaraan, hukum, dan hak-hak;
(2) Pemerintahan yang representatif dan akuntabel; dan
(3) Masyarakat sipil yang berorientasi demokratis.
Hak-hak demokrasi adalah yang menyangkut kebebasan atau jasa dimana individu atau kelompok diandaikan dijamin untuk mendapatkannya. Sedangkan institusi-institusi demokrasi secara umum dapat didefinisikan sebagai ‘aturan permainan’ (rules of the game). Institusi demokrasi formal misalnya dalam bentuk hukum dan perundang-undangan. Institusi demokrasi bisa juga diakui secara informal dalam bentuk ‘aturan perilaku’ (rules of conduct), misalnya partai politik haruslah mencerminkan pandangan dan kepentingan anggotanya.
10 Besar Demokrasi yang buruk kinerjanya yaitu, urutan pertama, kepatuhan pemerintah dan pejabat pemerintah terhadap hokum mencapai 10,5 persen, selanjutnya Keadilan untuk semua dan independensi lembaga peradilan mencapai 10,2 persen. Ketiga Independesi partai-partai dari politik uang dan kekuasaan 9,1 persen, keempat Independensi kekuasaan pemerintah dan perlawanan terhadap berbagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan 6,8 persen, Kelima Pertanggungjawaban kekuasaan militer dan kepolisian pada pemerintah sipil terpilih dan kepada public 6,6 persen.
Keenam Hak bekerja/berusaha dan memperoleh jaminan sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar termasuk kesehatan 5,5 persen. Kedelapan Sikap partai-partai terhadap isu-isu dan kepentingan vital di masyarakat 4,8 persen kesembilan Keterbukaaan dan akuntabilitas pemerintah terpilih di tingkat pusat dan daerah 3,6 persen. Aksebilitas wakil-wakil terpilih terhadap para konstituennya dan petugas pelayan public pada masyarakat yang dilayani 3,6 persen.
Dapat disimpuolkan bahwa keleluasan untuk berkegiatan tidak diimbangi dengan kinerja yang baik instrument-instrumen demokrasi yang ada. Nampak ada hasil kerja yang tak seimbang ketika jaminan kebebasan, utamanya yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik, makin baik sementara instrument demokrasi yang ada menunjukan kinerja yang memburuk.
Coen Husein Pontoh, Sekretaris Jenderal PDS (Perhimpunan Demokratik Sosialis), menganalisa situasi ini sebagai akibat dari transisi demokrasi yang hanya diarahkan pada sebuah proses ndemokrasi prosedural semata. Menurutnya, sebagian besar aktor pro-demokrasi yang ada meluangkan banyak energi pada proses pelembagaan demokrasi, bukan pada isi/substansi daridemokrasi.
Sebagai contoh, Coen menyebutkan adanya berbagai bentuk kebijakan Negara yang mengakomodasi pembentukan institusi-institusi masyarakat sipil (ornop, kelompok-kelompokperempuan) atau pun upaya untuk mereformasinya institusi seperti Mahkamah Agung, DPR RI, dan pembentukan Komisi-komisi tertentu seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemeriksaan Kekayaan Negara (KPKN).
Sayangnya, tidak ada perhatian serius tentang siapa yang berhak untuk mengisi institusi-institusi demokrasi tersebut. Subyek yang dihasilkan adalah figur pemimpin yang tidak populer; tidak berasal dari dan tidak menyuarakan kepentingan
rakyat. Akibatnya, keputusan-keputusan politiknya pun tidak populis dan terus-menerus diganggu oleh berbagai protes rakyat.
Coen menyatakan bahwa model transisi demokrasi yang mementingkan pembangunan prosedural demokrasi seperti ini sebenarnya lahir dari mereka yang pro-pasar bebas. Pada satu sisi ada pengakuan dan penghormatan atas hak-hak sipil dan politik, tetapi di sisi lain amatmendukung pemberlakuan pasar bebas yang abai pada isu hak-hak ekonomi-sosial-budaya (yang pada tataran tertentu memang selalu menjadi penghalang utama berlakunya pasar bebas).
Pemimpin yang lahir dari situasi seperti ini adalah mereka yang lahir dari kekuataan oligarkhi modal yang amat bersandar pada kekuatan militer untuk menjaga agar program-program politiknya yang tidak populis bisa tetap berjalan. Itulah situasi Indonesia kini yang mengambil jalur demokrasi prosedural melahirkan situasi dimana ;
(1) mengutamakan pembangunan institusi demokrasi,
(2) pasar bebas semakin menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan politik negara, (3) penghancuran kekuatan rakyat dengan terus memelihara suara massa mengambang, dan
(4) militerisme yang terus berkesempatan bercokol dalam ruang politik. Ironisnya, menurut Coen, kebanyakan aktor pro-demokrasi saat ini justru menganggap bahwa situasi sekarang sudah baik dan kalaupun demokrasi belum ideal ini hanyalah sebagai fase awal dari demokratisasi.
Georg Sorensen dalam tulisan Democracy and Democractization, dalam Handbook of Politics State and Society in Global Perspective, menuliskan. Dalam hal ini, Robert Dahl: menyarankan konsep demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memenuhi kondisi berikut:
Yang bermakna dan ekstensif kompetisi di antara individu dan kelompok yang terorganisir (khususnya partai politik).
Kekuatan politik. Sangat inklusif tingkat partisipasi politik seseorang dalam pemilihan pemimpin dan partai politik, setidaknya melalui kesetaraan dan adil, sehingga lebih (dewasa) adalah kelompok sosial dikecualikan. Suatu tingkat kebebasan sipil dan politik - kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan untuk dari dan bergabung dengan organisasi - cukup untuk menjamin integritas kompetisi politik partisipasi anda (Dahl, 1989; lihat Diamond et al. 1988; Tilly 2007).
Sumber Bacaan :
1.Georg Sorensen dalam tulisan,
Democracy and Democractization, dalam Handbook of Politics State and Society
in Global Perspective.
2.Anis Bawesdan, Harian KOMPAS, www.unisosdem.org
3.Rita Olivia Tambunan, Gerakan Kiri dan Demokratisasi di Indonesia,
Penelitian DEMOS
Model Transition Toward Democracy, dimana suatu negra memiliki satu kondisi backround - persatuan nasional - yang harus dimiliki. Untuk dan melakukan transisi menuju demokrasi. Di mana mayoritas warga negara harus "tidak ada keraguan atau mental yang sebagai komunitas politik milik mereka" (Rustow 1970:350).
Sebelum menuju proses transisi Persatuan nasional harus diutamakan. Dari berbagai kelompok, etnis yang ada di sebuah Negara. Pertanyaan-pertanyaan tentang Negara demokratis, yang harus diselesaikan sebelum nantinya memasuki era transisi ke arah demokrasi yang layak.
Fase persiapan yang pertama dan terutama berisi apa yang disebut Rustow berkepanjangan dan tidak meyakinkan strungle politik. Individu, kelompok, dan kelas penguasa nondemocratic yang menantang. Demokrasi mungkin bukan tujuan utama mereka, melainkan dapat menjadi sarana untuk mengakhiri lain atau produk sampingan dari kekuatan ujung lain, seperti masyarakat yang lebih setara dengan distribusi kekayaan yang lebih baik.
Komposisi dari kelompok-kelompok di balik tantangan untuk penguasa bervariasi dari satu negara ke negara lain dan lebih dari periode waktu. Fase keputusan berisi keputusan yang disengaja pada bagian dari pemimpin politik untuk melembagakan beberapa aspek penting prosedur demokratis "(Rustow 1970: 355).
Di Indonesia Fase demokratisasi yang dimulai sejak era 1998, Orde Reformasi mulai dikibarkan setelah 32 tahun Indonesia berada dalam rezim orde baru, yang otoriter. Dalam Tulisan Gerakan Kiri dan Demokratisasi di Indonesia, Rita Olivia Tambunan menyebutnya Proses Demokrasi Prosedural, Gerakan demokrasi di Indonesia pasca 1998 mengalami pasang surut.
Pertengahan tahun 1998,ketika gerakan mahasiswa mempelopori lahirnya gerakan reformasi dengan menurunkan Soeharto, seolah ada ‘darah’ baru untuk merevitalisasi konsep-konsep demokrasi yang pernahmenjadi barang haram pada masa rejim diktator Orde Baru. Pasca tahun 1998, para aktor prodemokrasi–secara sendiri maupun bersama– lebih memiliki peluang untuk melakukan berbagai aktivitas memajukan gerakan demokrasi di Indonesia. Ini adalah sebuah ‘kemewahan’ yang tersedia setelah lebih dari 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru, para aktor pro-demokrasi mengalami berbagai ancaman –fisik maupun psikis– untuk berkegiatan.
Fase pertama era Demokratisasi di Di Indonesia di mulai. Rakyat sudah jenuh dengan gaya kepemimpinan otoriter, orde baru. Kesepakatan rakyat dilakukan dengan kekuatan aksi massa yang besar di setiap kota besar, dengan aksi demontrasi besar-besaran yang tergabung dari berbagai macam aliansi, rakyat. Seperti Petani, Pelayan, Buruh Pabrik, Profesional, Pengusaha, mahasiswa dan akademisi. Puncaknya desakan kepada DPR dan MPR dengan cara menduduki gedung yang terhormat itu. 12 tahun sudah reformasi dilakukan, nampaknya Indonesia masih harus belajar berdemokrasi dan mengembangkannya karena tujuan reformasi belum selesai.
Georg Sorensen dalam tulisan Democracy and Democractization, dalam Handbook of Politics State and Society in Global Perspective, menuliskan. Transisi ini disebut sebagai “gelombang ketiga” ekspansi kea rah demokratis (Samuel Hulington 1991) ; gelombang awal di mulai abad kesembilanbelas, awal abad keduapuluh dan setelah Perang Dunia II. Meeka membawa optimism liberal besar , termasuk klaim bahwa manusia telah mencapai “Akhir Sejarah” (Fukuyama 1989).
Saat itu tidak ada lagi ideologi yang signifikan rezim demokrasi liberal tidak ada saingan lagi. Para ahli berspekulasi bahwa gelombang ketiga demokratisasi telah berakhir (Diamond 1996); mereka ada benarnya. Di beberapa Negara, telah ada berbalik kea rah kekuasaan otoriter. Selain itu sebagian dari Negara-negara transisi yang belum demokrasi penush, dalam fase pembukaan demokrasi atau ketika teleh memasuki situasi demokratis “berhenti”. Secara tidak langsung transisi dari otoritarianisme.
Anis Bawesdan,dalam tulisannya di Artikelnya di Harian Umum Kompas, menjelaskan bahwa Demokratisasi di Indonesia berjalan dengan relatif baik. Dalam waktu 10 tahun terjadi transformasi besar-besaran di sebuah bangsa dengan penduduk 240 juta dan membentang ribuan kilometer di khatulistiwa. Transformasi dari politik otoriter ke demokratis dan dari pemerintahan sentralistis ke desentralistis merupakan prestasi yang mencengangkan dunia.
Proses transformasi ini berjalan jauh dari sempurna dan terencana. Ada deretan masalah yang masih harus diselesaikan. Akan tetapi, harus diakui, hanya sedikit bangsa yang memiliki stamina untuk menjalankan transformasi serumit ini. Dalam situasi seperti ini diperlukan kesadaran kolektif untuk berpikir dan mengelola perubahan dalam perspektif jangka panjang.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara. Istilah ini berasal dari dua kata Yunani. Demo (orang) dan Kartos (Pemerintahan). Ini kedengarannya sederhana, tetapi tidak, karena hal itu menimbulkan banyak pertanyaan sulit (Held, 2006), misalnya : Orang-orang ? Masyarakat macam apa yang harus tunduk kepada aturan demokratis ? Tradisi liberal yang dominan mengandung ketegangan dalam refleksi pertanyaan ini yaitu menyagkut liberalism, tidak hanya dasar-dasar demokras kekuasan Negara, tetapi juga menetapkan batas-batas tajam kekuasan Negara.
Negara Liberal perjuangannya untuk membagai pola kekuasaan dan penciptaan hubungan sosial masyarakat sipil, termasuk usaha pihak swasta, lembaga-lembaga kemasyarakatan, keluaraga, dan kehidupan pribadi, bisa berkembagng tanpa campur tangan Negara. Elemn pentung dalam hal ini adalah dukungan dari ekonomi pasar berdasarkan rasa hormat terhadap hak milik pribadi.
Tradisi yang menjadi liberal demokrasi (dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Negara atas masyarakat sipil) dan kebijakan demokratis (bertujuan untuk menciptakan struktur yang aman dan terstruktur dan popular bagi pemegang mandate kekuasaan Negara).
Beberapa kaum liberal awal sudah keberatan tentang demokrasi, takut bahwa hal itu akan menghalangi pembentukan masyarakat liberal (Therbon 1977). Perkembangan pemikiran demokrasi liberal berkembang menuju kompleks pengaturan hubungan (antara unsure-unsur teori ini. Dalam perdebatan mengenai hubungan antara kapitalisme dan demokrasi, tradisi liberalis hanya menyatakan bahwa system kapitalis dapat memberikan dasar yang diperlukan bagi kebebasan dan demokrasi.
Menurut Coen Pontoh, dikutip Rita Olivia Tambunan, Model transisi demokrasi, Indonesia saat ini adalah sebuah model yang berlaku di mana-mana di dunia yaitu modernization via internationalitation. Model transisi demokrasi ini memang lebih mengutamakan demokratisasi prosedural dan pro-pasar bebas; memperalat masyarakat sipil untuk terus mengingatkan bahwa peran Negara hanyalah pada persoalan politik dan tidak boleh mengintervensi ruang ekonomi yang harus diserahkan pada pasar.
Coen Pontoh menyatakan bahwa gerakan pro-demokrasi di Indonesia harus melawan perkembangan ini dengan melakukan demokratisasi yang menentang berlakunya neo-liberalisme (democratisation against neo-liberalism). Belajar dari pengalaman demokrasi di Rusia, Coen menyatakan tidak ada bukti faktual bahwa pemberlakuan nasionalisme ekonomi menyebabkan kebangkrutan ekonomi suatu negara, justru pemberlakuan neo-liberalismelah yang menyebabkan kebangkrutan ekonomi negara.
Satu-satunya kekuatan yang bisa menahan lajur neo-liberalisme adalah Negara. Dengan memberlakukan nasionalisme ekonomi, negara akan mampu berbicara lebih tentang peningkatan anggaran untuk kepentingan publik (kesehatan, pendidikan, subsidi kebutuhan pokok). Gagasan nasionalisme ekonomi adalah gagasan yang harus dikerjakan di dua arah secara bersamaan: demokratisasi dari bawah dan transformasi dari atas (democratisationfrom below and transformation from above). “Tidak boleh memberikan cek kosong kepada Pemerintah begitu saja.” Artinya rakyat harus memiliki ruang bebas untuk ikut menentukan arah kebijakan politik.
Hsail Riset DEMOS, yang dilakukan di 29 Propinsi terdapat 10 besar terbaik kinerja perbaikan kualitas dan istitusi demokrasi, di antaranya adalah di urutan pertama, kebebasan berbicara, berserikat, dan berorganisasi mencapai 18,6 persen. Di urutan kedua, Jaminan bagi Pers, seniman dan akademisi untuk bebas tanpa ancaman dan intimidasi menyuarakan kritik terhadap pemerintah/pihak-pihak yang berpengaruh 14,6 persen.
Di urutan ketiga Kebebasan membentuk partai, merekrut anggota, dan mengkampanyekan calon-calon untuk menduduki kekuasaan pemerintah 11,0 persen. Urutan keeempat, Partisipasi warga Negara dalam organisasi-organisasi independent, kelompok-kelompok kewargaan, gerakan sosial, dan serikat buruh 10,5 persen. Di urutan kelima Kebebasan beragama, menggunakan bahasa, dan melestarikan kebudayaan 8,5 persen. Urutan keenam Kebebasan untuk mendirikan serikat buruh 5,4 persen.
Urutan ketujuh Akses yang luas kepada media, unit kebudayaan, dan universitas untuk mendapatkan persfektip yang berbeda 5,0 persen. Di urutan ke-delapan Kesetaraan dan emansipasi jender 4,3 persen. Di urutan kesembilan, Transparansi, akuntabilitas, dan demokratis tidaknya organisasi-organisasi masyarakat sipil 3,4 persen, dan urutan kesepuluh adalah penyelenggaraan pemilu yang bebas dan jujur serta mekanisme pemilihan transparan 3,0 persen.
Catatan ; Pada riset putaran pertama ini, DEMOS mengidentifikasi 35 jenis hak dan institusi yang dianggap penting untuk memajukan tujuan-tujuan demokrasi, yaitu kontrol rakyat atas masalah-masalah publik atas dasar persamaan kedudukan politik. Ke-35 hak dan institusi demokrasi yang dapat digolongkan dalam 3 kategori besar yaitu :
(1) Kewarganegaraan, hukum, dan hak-hak;
(2) Pemerintahan yang representatif dan akuntabel; dan
(3) Masyarakat sipil yang berorientasi demokratis.
Hak-hak demokrasi adalah yang menyangkut kebebasan atau jasa dimana individu atau kelompok diandaikan dijamin untuk mendapatkannya. Sedangkan institusi-institusi demokrasi secara umum dapat didefinisikan sebagai ‘aturan permainan’ (rules of the game). Institusi demokrasi formal misalnya dalam bentuk hukum dan perundang-undangan. Institusi demokrasi bisa juga diakui secara informal dalam bentuk ‘aturan perilaku’ (rules of conduct), misalnya partai politik haruslah mencerminkan pandangan dan kepentingan anggotanya.
10 Besar Demokrasi yang buruk kinerjanya yaitu, urutan pertama, kepatuhan pemerintah dan pejabat pemerintah terhadap hokum mencapai 10,5 persen, selanjutnya Keadilan untuk semua dan independensi lembaga peradilan mencapai 10,2 persen. Ketiga Independesi partai-partai dari politik uang dan kekuasaan 9,1 persen, keempat Independensi kekuasaan pemerintah dan perlawanan terhadap berbagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan 6,8 persen, Kelima Pertanggungjawaban kekuasaan militer dan kepolisian pada pemerintah sipil terpilih dan kepada public 6,6 persen.
Keenam Hak bekerja/berusaha dan memperoleh jaminan sosial serta terpenuhinya kebutuhan dasar termasuk kesehatan 5,5 persen. Kedelapan Sikap partai-partai terhadap isu-isu dan kepentingan vital di masyarakat 4,8 persen kesembilan Keterbukaaan dan akuntabilitas pemerintah terpilih di tingkat pusat dan daerah 3,6 persen. Aksebilitas wakil-wakil terpilih terhadap para konstituennya dan petugas pelayan public pada masyarakat yang dilayani 3,6 persen.
Dapat disimpuolkan bahwa keleluasan untuk berkegiatan tidak diimbangi dengan kinerja yang baik instrument-instrumen demokrasi yang ada. Nampak ada hasil kerja yang tak seimbang ketika jaminan kebebasan, utamanya yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik, makin baik sementara instrument demokrasi yang ada menunjukan kinerja yang memburuk.
Coen Husein Pontoh, Sekretaris Jenderal PDS (Perhimpunan Demokratik Sosialis), menganalisa situasi ini sebagai akibat dari transisi demokrasi yang hanya diarahkan pada sebuah proses ndemokrasi prosedural semata. Menurutnya, sebagian besar aktor pro-demokrasi yang ada meluangkan banyak energi pada proses pelembagaan demokrasi, bukan pada isi/substansi daridemokrasi.
Sebagai contoh, Coen menyebutkan adanya berbagai bentuk kebijakan Negara yang mengakomodasi pembentukan institusi-institusi masyarakat sipil (ornop, kelompok-kelompokperempuan) atau pun upaya untuk mereformasinya institusi seperti Mahkamah Agung, DPR RI, dan pembentukan Komisi-komisi tertentu seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemeriksaan Kekayaan Negara (KPKN).
Sayangnya, tidak ada perhatian serius tentang siapa yang berhak untuk mengisi institusi-institusi demokrasi tersebut. Subyek yang dihasilkan adalah figur pemimpin yang tidak populer; tidak berasal dari dan tidak menyuarakan kepentingan
rakyat. Akibatnya, keputusan-keputusan politiknya pun tidak populis dan terus-menerus diganggu oleh berbagai protes rakyat.
Coen menyatakan bahwa model transisi demokrasi yang mementingkan pembangunan prosedural demokrasi seperti ini sebenarnya lahir dari mereka yang pro-pasar bebas. Pada satu sisi ada pengakuan dan penghormatan atas hak-hak sipil dan politik, tetapi di sisi lain amatmendukung pemberlakuan pasar bebas yang abai pada isu hak-hak ekonomi-sosial-budaya (yang pada tataran tertentu memang selalu menjadi penghalang utama berlakunya pasar bebas).
Pemimpin yang lahir dari situasi seperti ini adalah mereka yang lahir dari kekuataan oligarkhi modal yang amat bersandar pada kekuatan militer untuk menjaga agar program-program politiknya yang tidak populis bisa tetap berjalan. Itulah situasi Indonesia kini yang mengambil jalur demokrasi prosedural melahirkan situasi dimana ;
(1) mengutamakan pembangunan institusi demokrasi,
(2) pasar bebas semakin menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan politik negara, (3) penghancuran kekuatan rakyat dengan terus memelihara suara massa mengambang, dan
(4) militerisme yang terus berkesempatan bercokol dalam ruang politik. Ironisnya, menurut Coen, kebanyakan aktor pro-demokrasi saat ini justru menganggap bahwa situasi sekarang sudah baik dan kalaupun demokrasi belum ideal ini hanyalah sebagai fase awal dari demokratisasi.
Georg Sorensen dalam tulisan Democracy and Democractization, dalam Handbook of Politics State and Society in Global Perspective, menuliskan. Dalam hal ini, Robert Dahl: menyarankan konsep demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memenuhi kondisi berikut:
Yang bermakna dan ekstensif kompetisi di antara individu dan kelompok yang terorganisir (khususnya partai politik).
Kekuatan politik. Sangat inklusif tingkat partisipasi politik seseorang dalam pemilihan pemimpin dan partai politik, setidaknya melalui kesetaraan dan adil, sehingga lebih (dewasa) adalah kelompok sosial dikecualikan. Suatu tingkat kebebasan sipil dan politik - kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan untuk dari dan bergabung dengan organisasi - cukup untuk menjamin integritas kompetisi politik partisipasi anda (Dahl, 1989; lihat Diamond et al. 1988; Tilly 2007).
Sumber Bacaan :
1.Georg Sorensen dalam tulisan,
Democracy and Democractization, dalam Handbook of Politics State and Society
in Global Perspective.
2.Anis Bawesdan, Harian KOMPAS, www.unisosdem.org
3.Rita Olivia Tambunan, Gerakan Kiri dan Demokratisasi di Indonesia,
Penelitian DEMOS
Selasa, 13 April 2010
FILSAFAT SATU
Dalam memandang sebuah realitas. Jika diperlukan, berikan contoh-contoh kongkritnya dalam ilmu masing-masing. Berikan penjelasan secara lengkap mengenai tiga paradigma ontologism (world view) dalam memandang sebuah realitas. Jika diperlukan, berikan contoh-contoh kongkritnya dalam ilmu masing-masing ?
Paradigma Ilmu Komunikasi berdasarkan metodologi penelitiannya, menurut Dedy N. Hidayat (1999) dalam Buku Sosiologi Komunikasi karya Burhan Bungin (2009), yang mengacu pada pemikiran Guba (1990 : 1994) ada (3) paradigma :
(1) paradigma klasik (classical paradigm) ;
(2) paradigma kritis (critical paradigm) ; dan
(3) paradigma konstruktivisme (contructivism paradigm).
Menurut Sendjaja (2005) dalam Burhan Bungin, paradigm klasik (gabungan dari paradigm ‘positivism’ dan post-positivism menurut Guba), menurut Dedy N Hidayat (1999), bersifat ‘interventionist’ yakni melakukan pengujian hipotesis dalam struktur hypotthecito-deductive method, melalui laboratorium, eksperimen, atau survey ekplanatif dengan analisis kuantitatif. Dengan demikian objektivitas, validitas, dan realibilitas diutamakan dalam paradigma ini.
Paradigma kritis lebih berorientasi ‘particivative’ dalam arti menggunakan analisis konverhensif, konstekstual, dan multilevel analisis, sedangkan paradigm konsruktivisme, bersifat reflektif da dialektikal. Menurut paradigma ini, antara peneliti dan subjek yang diteliti, perlu tercipta empati dan interaksi dialektis agar mampu merekonstruksi realitas yang diteliti melalui metode kualitatif seperti observasi partisivasi (participant observation).
Menurut Prof Engkus Koeswarno, Perbedaan Ontologis ;
Paradigma Klasik, Critical Realism: Realitas “nyata” diatur oleh kaidah yang berlaku universal, walaupun kebenaran diperoleh secara probalistik.
Paradigma Konstruktivis, Relativism : Reaalitas merupakan konstruksi sosial. Kebenaran realitas bersifat relative, berlaku konteks sfesifik yang dinilai relevan oleh pelaku sosial.
Paradigma Kritis, Historical realism : Realitas “semu” (virtual reality) yang telah terbentuk oleh proses sejarah dan kekuatan sosial, budaya, politik, ekonomi, dsb.
Menurut Prof. Dr. Engkus Koeswarno dalam bukunya Fenomenologi (36 : 2009) Menetapkan metodologi sama artinya dengan mendeskripsikan paradigma atau cara pandang terhadap realitas. Berkaitan dengan hal ini, bagaimana sebenarnya posisi metodologi fenomenologi ? pada dasarnya fenomenologi cenderung untuk menggunakan paradigma penelitian kualitatif sebagai landasan metodologisnya.
Berikut ini perlu diuraikan sifat-sifat dasar penelitian kualitatif yang relevan menggambarkan posisi metodologis fenomenologi dan membedakannya dari penelitian kuantitatif :
(1) Menggali nilai-nilai dalam pengalaman dan kehidupan manusia.
(2) Fokus penelitian adalah pada keseluruhannya, bukan pada perbagian yang membentuk keseluruhan itu.
(3) Tujuan penelitian adalah menemukan makna dan hakikat dari pengalaman, bukan sekedar mencari penjelasan atau mencari ukuran-ukuran dari realitas.
(4) Memperoleh gambaran kehidupan dari sudut pandang orang pertama, melalui wawancara formal dan informal.
(5) Data yang diperoleh adalah dasar bagi pengetahuan ilmiah untuk memehami perlikau manusia.
(6) Pertanyaan yang dibuat merefleksikan kepentingan, keterlibatan dan komitmen pribadi dari peneliti.
Sifat-sifat penelitian kualitatif tersebut, akan sejalan dengan ciri-ciri penelitian fenomenologi berikut ini :
(1) Fokus pada sesuatu yang Nampak, kembali kepada yang sebenarnya (esensi), keluar dari rutinitas, dan keluar dari apa yang diyakini sebagai kebenaran dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Fenomenologi tertarik dengan keseluruhan, dengan mengamati entitas dari berbagai sudut pandang dan persfektif, sampai didapat pendangan esensi dari pengalaman atau fenomena yang diamati.
(3) Fenomenologi mencari makna dan hakikat dari penampakan, dengan intuisi dan refleksi dalam tindakan sadar melalui pengalaman. Makna ini yang pada akhirnya membawa kepada ide, konsep, penilaian dan pemahaman yang hakiki.
(4) Fenomenologi mendeskripsikan pengalaman, bukan menjelaskan atau menganalisisnya. Sebuah deskripsi fenomenologi akan sangat dekat dengan kelamiahan (tekstur, kualitas, dan sifat-sifat penunjang) dari sesuatu. Sehingga deskripsi akan mempertahankan fenomena itu seperti apa adanya, dan menonjolkan sifat alamiah dan makna dibaliknya. Selain itu, deskripsi juga akan membuat fenomena “hidup” dalam term yang akurat dan lengkap. Dengan kata lain sama “hidup” –nya antara yang tampak dalam kesadaran dengan yang terlihat oleh panca indera.
(5) Fenomenologi berakar pada pertanyaan-pertanyaan yang langsung berhubungan dengan makna dari fenomena yang diamati. Dengan demikian peneliti fenomenologi akan sangat dekat dengan fenomena yang diamati. Analoginya peneliti itu menjadi salah satu bagian puzzle dari sebuah kisah biografi.
(6) Integritas dari subjek dan objek. Persepsi peneliti akan sebanding/sama dengan apa yang dilihatnya/didengarnya. Pengalaman akan suatu tindakan akan membuat objek menjadi subjek, dan subjek menjadi objek.
(7) Investigasi yang dilakukan dalam kerangka intersubjektif, realitas adalah salah satu bagian dari proses secara keseluruhan.
(8) Data yang diperoleh (melalui berpikir, intuisi, refleksi, dan penilaian) menjadi bukti-bukti utama dalam pengetahuan ilmiah.
(9) Pertanyaan-pertanyaan penelitian harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Setiap kata harus dipilih, di mana kata yang terpilih adalah kata yang aling utama, sehingga dapat menunjukan makana yang utama pula. Dengan demikian, jelaslah bahwa bahwa fenomenologi sangat relevan menggunakan peneliti kualitatif ketimbang penelitian kuantitatif, dalam mengungkapkan realitas.
Catatan
Bungin, Burhan, Sosiologi Komunikasi, Kencana, Jakarta, 2009
Koeswarno, Engkus, Fenomenologi, Widya Padjajaran, Bandung, 2009
Paradigma Ilmu Komunikasi berdasarkan metodologi penelitiannya, menurut Dedy N. Hidayat (1999) dalam Buku Sosiologi Komunikasi karya Burhan Bungin (2009), yang mengacu pada pemikiran Guba (1990 : 1994) ada (3) paradigma :
(1) paradigma klasik (classical paradigm) ;
(2) paradigma kritis (critical paradigm) ; dan
(3) paradigma konstruktivisme (contructivism paradigm).
Menurut Sendjaja (2005) dalam Burhan Bungin, paradigm klasik (gabungan dari paradigm ‘positivism’ dan post-positivism menurut Guba), menurut Dedy N Hidayat (1999), bersifat ‘interventionist’ yakni melakukan pengujian hipotesis dalam struktur hypotthecito-deductive method, melalui laboratorium, eksperimen, atau survey ekplanatif dengan analisis kuantitatif. Dengan demikian objektivitas, validitas, dan realibilitas diutamakan dalam paradigma ini.
Paradigma kritis lebih berorientasi ‘particivative’ dalam arti menggunakan analisis konverhensif, konstekstual, dan multilevel analisis, sedangkan paradigm konsruktivisme, bersifat reflektif da dialektikal. Menurut paradigma ini, antara peneliti dan subjek yang diteliti, perlu tercipta empati dan interaksi dialektis agar mampu merekonstruksi realitas yang diteliti melalui metode kualitatif seperti observasi partisivasi (participant observation).
Menurut Prof Engkus Koeswarno, Perbedaan Ontologis ;
Paradigma Klasik, Critical Realism: Realitas “nyata” diatur oleh kaidah yang berlaku universal, walaupun kebenaran diperoleh secara probalistik.
Paradigma Konstruktivis, Relativism : Reaalitas merupakan konstruksi sosial. Kebenaran realitas bersifat relative, berlaku konteks sfesifik yang dinilai relevan oleh pelaku sosial.
Paradigma Kritis, Historical realism : Realitas “semu” (virtual reality) yang telah terbentuk oleh proses sejarah dan kekuatan sosial, budaya, politik, ekonomi, dsb.
Menurut Prof. Dr. Engkus Koeswarno dalam bukunya Fenomenologi (36 : 2009) Menetapkan metodologi sama artinya dengan mendeskripsikan paradigma atau cara pandang terhadap realitas. Berkaitan dengan hal ini, bagaimana sebenarnya posisi metodologi fenomenologi ? pada dasarnya fenomenologi cenderung untuk menggunakan paradigma penelitian kualitatif sebagai landasan metodologisnya.
Berikut ini perlu diuraikan sifat-sifat dasar penelitian kualitatif yang relevan menggambarkan posisi metodologis fenomenologi dan membedakannya dari penelitian kuantitatif :
(1) Menggali nilai-nilai dalam pengalaman dan kehidupan manusia.
(2) Fokus penelitian adalah pada keseluruhannya, bukan pada perbagian yang membentuk keseluruhan itu.
(3) Tujuan penelitian adalah menemukan makna dan hakikat dari pengalaman, bukan sekedar mencari penjelasan atau mencari ukuran-ukuran dari realitas.
(4) Memperoleh gambaran kehidupan dari sudut pandang orang pertama, melalui wawancara formal dan informal.
(5) Data yang diperoleh adalah dasar bagi pengetahuan ilmiah untuk memehami perlikau manusia.
(6) Pertanyaan yang dibuat merefleksikan kepentingan, keterlibatan dan komitmen pribadi dari peneliti.
Sifat-sifat penelitian kualitatif tersebut, akan sejalan dengan ciri-ciri penelitian fenomenologi berikut ini :
(1) Fokus pada sesuatu yang Nampak, kembali kepada yang sebenarnya (esensi), keluar dari rutinitas, dan keluar dari apa yang diyakini sebagai kebenaran dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Fenomenologi tertarik dengan keseluruhan, dengan mengamati entitas dari berbagai sudut pandang dan persfektif, sampai didapat pendangan esensi dari pengalaman atau fenomena yang diamati.
(3) Fenomenologi mencari makna dan hakikat dari penampakan, dengan intuisi dan refleksi dalam tindakan sadar melalui pengalaman. Makna ini yang pada akhirnya membawa kepada ide, konsep, penilaian dan pemahaman yang hakiki.
(4) Fenomenologi mendeskripsikan pengalaman, bukan menjelaskan atau menganalisisnya. Sebuah deskripsi fenomenologi akan sangat dekat dengan kelamiahan (tekstur, kualitas, dan sifat-sifat penunjang) dari sesuatu. Sehingga deskripsi akan mempertahankan fenomena itu seperti apa adanya, dan menonjolkan sifat alamiah dan makna dibaliknya. Selain itu, deskripsi juga akan membuat fenomena “hidup” dalam term yang akurat dan lengkap. Dengan kata lain sama “hidup” –nya antara yang tampak dalam kesadaran dengan yang terlihat oleh panca indera.
(5) Fenomenologi berakar pada pertanyaan-pertanyaan yang langsung berhubungan dengan makna dari fenomena yang diamati. Dengan demikian peneliti fenomenologi akan sangat dekat dengan fenomena yang diamati. Analoginya peneliti itu menjadi salah satu bagian puzzle dari sebuah kisah biografi.
(6) Integritas dari subjek dan objek. Persepsi peneliti akan sebanding/sama dengan apa yang dilihatnya/didengarnya. Pengalaman akan suatu tindakan akan membuat objek menjadi subjek, dan subjek menjadi objek.
(7) Investigasi yang dilakukan dalam kerangka intersubjektif, realitas adalah salah satu bagian dari proses secara keseluruhan.
(8) Data yang diperoleh (melalui berpikir, intuisi, refleksi, dan penilaian) menjadi bukti-bukti utama dalam pengetahuan ilmiah.
(9) Pertanyaan-pertanyaan penelitian harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Setiap kata harus dipilih, di mana kata yang terpilih adalah kata yang aling utama, sehingga dapat menunjukan makana yang utama pula. Dengan demikian, jelaslah bahwa bahwa fenomenologi sangat relevan menggunakan peneliti kualitatif ketimbang penelitian kuantitatif, dalam mengungkapkan realitas.
Catatan
Bungin, Burhan, Sosiologi Komunikasi, Kencana, Jakarta, 2009
Koeswarno, Engkus, Fenomenologi, Widya Padjajaran, Bandung, 2009
FILSAFAT DUA
Jika ada sebuah komentar : “Untuk studi pada jenjang magister dan doktor yang penting adalah memahami sedetail mungkin bidang ilmu yang kongkrit ditekuninya, bukan memahami filsafat yang lebih abstrak”.
Saya berpendapat, bahwa Filsafat harus di fahami juga oleh mahasiswa program magister dan doktor. Kenapa, kita sebagai manusia menuntut ilmu bukan untuk gaya-gayaan atau gengsi, mengejar prestise namun untuk lebih mengembangkan diri dan bermanfat untuk diri sendiri kemudian untuk orang lain. Dengan mempelajari Filsafat kita berharap lebih bijaksana dalam bertindak. Berpikir lebih jernih untuk melangkah maju menapak hari demi hari. Apalagi sebagai umat manusia dalam perkembangan jaman saat ini, harus dibarengi dengan pijakan filsafat yang mumpuni. Mengetahui landasan munculnya ilmu pengetahuan.
Karena dalam Filsafat seperti ditulis oleh Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S. dalam bukunya yang berjudul Fenomenologi (29 : 2009), bahwa pada umumnya pembahasan Filosofis selalu melibatkan empat bidang inti, yakni ontology, epsitomologi, etika, dan logika. Keempat bidang inilah yang menjadi dasar bagi semua ilmu pengetahuan.
Menurut Socrates dan Plato, filsafat dimulai dari etika, sedangkan menurut Aristoteles filsafat dimualai dari metafisika atau ontologi. Descrates menempatkan epistomologi sebagai bidang filsafat yang utama, seperti halnya Russel yang menempatkan logika sebagai bidang filsafat yang utama. Pada sisi lain, Husseri beranggapan bahwa fenomenologi-lah yang menjadi inti dari filsafat, Husseri beranggapan bahwa fenomenologi-lah yang menjadi inti dari filsafat. Husseri adalah filsuf pertama yang memasukan fenomenologi sebagai bidang inti filsafat selain yang empat tadi.
Sedangkan Filsapat seperti di tulis oleh Jujun S. Suriasumantri dalam bukunya yang berjudul Filsapat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer (19 : 2007), Pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang kita tahu. Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini. Demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri, semacam keberanian untuk berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah kita jangkau.
Ilmu merupakan pengetahuan yang kita gumuli sejak bangku sekolah dasar sampai pendidikan lanjutan dan perguruan tinggi. Berfilsafat tentang ilmu berarti kita berterus terang kepada diri kita sendiri : Apakah sebenarnya yang saya ketahui tentang ilmu ? Apakah cirri-cirinya yang hakiki ang membedakan ilmu dari pengetahuan-pengetahuan lainnya yang bukan ilmu ? Bagaimana saya ketahui bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang benar ? Kriteria apa yang kita pakai dalam menentukan kebenaran secara ilmiah ? Mengapa kita mesti mempelajari ilmu ? Apakah kegunaan yang sebenarnya ?
Demikian juga berfilsafat berarti terendah hati mengevaluasi segenap pengetahuan yang telah kita ketahui : Apakah ilmu mencakup segenap pengetahuan yang seyogyanya saya ketahui dalam kehidupan ini ? Di batas manakah ilmu mulai dan di batas manakah dia berhenti ? Kemanakah saya harus berpaling di batas ketidaktahuan ini ? Apakah kelebihan dan kekurangan ilmu ? (Mengetahui kekurangan bukan berarti merendahkanmu, namun secara sadar memanfaatkan, untuk terlebih jujur dalam mencintaimu).
Sumber Bacaan
Koeswarno, Engkus, Fenomenologi, Widya Padjajaran, Bandung, 2009
Suriasumantri, Jujun S, Filsapat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009
Saya berpendapat, bahwa Filsafat harus di fahami juga oleh mahasiswa program magister dan doktor. Kenapa, kita sebagai manusia menuntut ilmu bukan untuk gaya-gayaan atau gengsi, mengejar prestise namun untuk lebih mengembangkan diri dan bermanfat untuk diri sendiri kemudian untuk orang lain. Dengan mempelajari Filsafat kita berharap lebih bijaksana dalam bertindak. Berpikir lebih jernih untuk melangkah maju menapak hari demi hari. Apalagi sebagai umat manusia dalam perkembangan jaman saat ini, harus dibarengi dengan pijakan filsafat yang mumpuni. Mengetahui landasan munculnya ilmu pengetahuan.
Karena dalam Filsafat seperti ditulis oleh Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S. dalam bukunya yang berjudul Fenomenologi (29 : 2009), bahwa pada umumnya pembahasan Filosofis selalu melibatkan empat bidang inti, yakni ontology, epsitomologi, etika, dan logika. Keempat bidang inilah yang menjadi dasar bagi semua ilmu pengetahuan.
Menurut Socrates dan Plato, filsafat dimulai dari etika, sedangkan menurut Aristoteles filsafat dimualai dari metafisika atau ontologi. Descrates menempatkan epistomologi sebagai bidang filsafat yang utama, seperti halnya Russel yang menempatkan logika sebagai bidang filsafat yang utama. Pada sisi lain, Husseri beranggapan bahwa fenomenologi-lah yang menjadi inti dari filsafat, Husseri beranggapan bahwa fenomenologi-lah yang menjadi inti dari filsafat. Husseri adalah filsuf pertama yang memasukan fenomenologi sebagai bidang inti filsafat selain yang empat tadi.
Sedangkan Filsapat seperti di tulis oleh Jujun S. Suriasumantri dalam bukunya yang berjudul Filsapat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer (19 : 2007), Pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang kita tahu. Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini. Demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri, semacam keberanian untuk berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah kita jangkau.
Ilmu merupakan pengetahuan yang kita gumuli sejak bangku sekolah dasar sampai pendidikan lanjutan dan perguruan tinggi. Berfilsafat tentang ilmu berarti kita berterus terang kepada diri kita sendiri : Apakah sebenarnya yang saya ketahui tentang ilmu ? Apakah cirri-cirinya yang hakiki ang membedakan ilmu dari pengetahuan-pengetahuan lainnya yang bukan ilmu ? Bagaimana saya ketahui bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang benar ? Kriteria apa yang kita pakai dalam menentukan kebenaran secara ilmiah ? Mengapa kita mesti mempelajari ilmu ? Apakah kegunaan yang sebenarnya ?
Demikian juga berfilsafat berarti terendah hati mengevaluasi segenap pengetahuan yang telah kita ketahui : Apakah ilmu mencakup segenap pengetahuan yang seyogyanya saya ketahui dalam kehidupan ini ? Di batas manakah ilmu mulai dan di batas manakah dia berhenti ? Kemanakah saya harus berpaling di batas ketidaktahuan ini ? Apakah kelebihan dan kekurangan ilmu ? (Mengetahui kekurangan bukan berarti merendahkanmu, namun secara sadar memanfaatkan, untuk terlebih jujur dalam mencintaimu).
Sumber Bacaan
Koeswarno, Engkus, Fenomenologi, Widya Padjajaran, Bandung, 2009
Suriasumantri, Jujun S, Filsapat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
